Kriteria Kenaikan Kelas
KEPUTUSAN KEPALA SMA PGRI NGORO JOMBANG
Nomor:
146/E.8/SMA.14-PGRI/V/2018
TENTANG
KRITERIA KENAIKAN KELAS
TAHUN
PELAJARAN 2017 / 2018
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menentukan keberhasilan
belajar peserta didik perlu ditetapkan kriteria kriteria kenaikan kelas tahun
pelajaran 2017/2018;
b. Bahwa untuk maksud sebagaimana pada butir
a di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan kriteria kenaikan kelas tahun
pelajaran 2017/2018 peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan Kepala SMA PGRI Ngoro Jombang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor
4310);
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, tambahan Lembara Negara Nomor
44966);
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Standar penilain untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar penilain untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;