Penjaminan Mutu
KEPUTUSAN
KEPALA SMA
PGRI NGORO JOMBANG
NOMOR: 102/C.2/SMA.15-PGRI/VI/2020
Tentang
Tim Penjaminan Mutu
Pendidikan SMA PGRI Ngoro
Tahun Pelajaran 2020/2021
Kepala SMA PGRI
Ngoro
Menimbang :
1. Bahwa dalam
rangka memenuhi Peraturan
Menteri pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2016 setiap sekolah wajib menerapkan sistem penjaminan mutu
sekolah;
2. Bahwa
untuk melaksanakan point 1 di atas perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
SMA PGRI Ngoro Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMA PGRI Ngoro
Mengingat :
1.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Instruksi Presiden No.
1 Tahun 2010
tentang Percepatan Pelaksanaan
Prioritas Pembangunan Nasional;
3.
Peraturan pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun
2008 tentang Guru;
6.
Permendiknas RI No.
13 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah;
7.
Permendiknas No. 16
tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
8.
Permendiknas No. 19
tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah;
9.
Permendiknas No.
24 tahun 2007
tentang Standar Sarana
Prasarana Sekolah/Madrasah;
10. Permendiknas No.
24 tahun 2008
tentang Standar Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah;
11.
Permendiknas No. 25
tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
12.
Permendiknas No. 26
tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
13.
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik Konselor;
14.
Permendiknas No. 69
tahun 2009 tentang
Standar Pembiayaan Sekolah/ Madrasah;
15.
PermenPAN RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
16.
Permendikbud No. 15
Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Sumatera Barat,
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa
Tengah, dan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan
Sulawesi Selatan;
17.
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.
Permendikbud No. 21
Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
19.
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah;
20.
Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
21.
Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
22.
Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah;
23.
Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
24.
Permendikbud No. 36
Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun
2014 Tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah