SK Pembagian Tugas Pembelajaran
KEPUTUSAN KEPALA
SMA PGRI NGORO
KABUPATEN
JOMBANG
Nomor : 017/C.2/SMA.15-PGRI/I/2021
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
SMA PGRI NGORO JOMBANG
Kepala Sekolah SMA PGRI Ngoro Jombang
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka menjamin hak-hak rakyat untuk memperoleh
pendidikan yanb bermutu, diselenggarakan pendidikan yang demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif; b. bahwa dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dilaksanakan pendidikan yang dapat
mengembangkan kemampuan, membentuk watak, mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan dapat menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. c. sehubungan dengan huruf a
dan b, perlu menetapkan Pembagian Tugas Mengajar SMA PGRI Ngoro dalam Keputusan Kepala
Sekolah. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Prosess untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan |
: |
|
|
|
|
KESATU |
: |
Pembagian
Tugas Mengajar yang subtansinya berdasarkan struktur kurikulum dan merupakan
alokasi jam tatap muka guru dalam rangka melaksanakan tugas pokok fungsi
guru; |
KEDUA |
: |
Pembagian
Tugas Mengajar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah untuk semester 2 (genap) tahun pelajaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. |
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku
pada
tanggal ditetapkan |
Ditetapkan
di |
: |
Jombang |
Pada
Tangga1 |
: |
28 Januari 2021 |
|
Kepala
|
|
Plt. SMA PGRI Ngoro, |
|
|
|
SULAIMAN, S.Pd |
|
|
|
|
|
|
Tembusan: Kepada Yth. 1. Sdr.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Jombang; 2. Sdr. Ketua YPLP
Dasar dan Menengah PGRI Jombang 3. Sdr. Ketua Komite SMA PGRI Ngoro JIka ingin mengetahui lebih lengkap bisa klik link download di bawah |
|