SK Pembagian Tugas Pembelajaran


SK Pembagian Tugas Pembelajaran

KEPUTUSAN KEPALA SMA PGRI NGORO

KABUPATEN JOMBANG

Nomor : 017/C.2/SMA.15-PGRI/I/2021

 
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR
SMA PGRI NGORO JOMBANG

 

 

Kepala Sekolah SMA PGRI Ngoro Jombang

 

Menimbang

:

a.  bahwa dalam rangka  menjamin hak-hak rakyat untuk memperoleh pendidikan yanb bermutu, diselenggarakan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif;

b.  bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dilaksanakan pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan, membentuk watak, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan dapat menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

c.   sehubungan dengan huruf a dan b, perlu menetapkan Pembagian Tugas Mengajar SMA PGRI Ngoro dalam Keputusan Kepala Sekolah.

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Prosess untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

:

 

 

 

 

KESATU

:

Pembagian Tugas Mengajar yang subtansinya berdasarkan struktur kurikulum dan merupakan alokasi jam tatap muka guru dalam rangka melaksanakan tugas pokok fungsi guru;

 

KEDUA

:

Pembagian Tugas Mengajar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah untuk semester 2 (genap) tahun pelajaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

 

 

 

Ditetapkan di

:

Jombang

Pada Tangga1

:

28 Januari 2021

 

 

Kepala

 

Plt. SMA PGRI Ngoro,

 

 

 

 

 

 

SULAIMAN, S.Pd

 

 

 

 

 

 

Tembusan: Kepada Yth.

1.   Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kab Jombang;

2.   Sdr. Ketua YPLP Dasar dan Menengah PGRI Jombang

3.   Sdr. Ketua Komite SMA PGRI Ngoro


JIka ingin mengetahui lebih lengkap bisa klik link

download di bawah 

DOWNLOAD

 

Berita


Kontak


Alamat :

JLN Kawi 6b Ds Kauman, Kec Ngoro, Kab Jombang

Telepon :

(0321)-712123 - 085821137552

Email :

smapgringoronew@gmail.com

Website :

www.smapgringorojombang.sch.id

Media Sosial :

LOKASI SMA PGRI NGORO


YOUTUBE SMA PGRI NGORO


Kalender


Oktober 2023

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31