Standart Penilaian
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu
disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan dalam
penilaian
hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu
penilaian hasil
belajar peserta didik oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan
pemerintah perlu menyusun standar penilaian
pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Standar
Penilaian Pendidikan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
jika ingin lebih lengkap bisa klik DOWNLOAD