Standart Penilaian


Standart Penilaian

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2016

TENTANG

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu

disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam

penilaian hasil belajar;

b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil

belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan

pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar

Penilaian Pendidikan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah

diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5670);



jika ingin lebih lengkap bisa klik DOWNLOAD


Berita


Kontak


Alamat :

JLN Kawi 6b Ds Kauman, Kec Ngoro, Kab Jombang

Telepon :

(0321)-712123 - 085821137552

Email :

smapgringoronew@gmail.com

Website :

www.smapgringorojombang.sch.id

Media Sosial :

LOKASI SMA PGRI NGORO


YOUTUBE SMA PGRI NGORO


Kalender


Oktober 2023

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31