Struktur Kurikulum
KEPUTUSAN KEPALA SMA PGRI NGORO
KABUPATEN JOMBANG
Nomor:064/C.2/SMA.15-PGRI/VII/2020
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR
KURIKULUM
SMA PGRI NGORO
Kepala
Sekolah SMA PGRI Ngoro
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1
ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Penetapan Struktur Kurikulum
dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal
38 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 1. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat 2. dan Pasal 49 ayat
1. 3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12,
13 dan 16 Tahun 2007 tentang standar Pendidik dan Tanaga Kependidikan. 5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang standar Pengelolaan. 6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan Pendidikan. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013. 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 19 Tahun 2014
tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di
Sekolah/Madrasah. |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
Struktur
Kurikulum yang merupakan substansi pembelajaran yang ditempuh selama proses
pembelajaran dilaksanakan. |
KEDUA |
: |
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
|
KETIGA |
: |
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan |
Ditetapkan di |
: |
Jombang |
Pada Tanggal |
: |
28 Juli 2020 |
|
Kepala |
|
SMA PGRI Ngoro, |
|
|
|
|
|
Drs. H. SUMADI |
|
|
Tembusan : Kepada Yth. 1.
Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kab Jombang; 2.
Sdr. Ketua Komite
Sekolah SMA PGRI Ngoro jika ingin melihat lebih lengkap bisa klik DOWNLOAD
|
|