Struktur Kurikulum


Struktur Kurikulum

KEPUTUSAN KEPALA SMA PGRI NGORO

KABUPATEN JOMBANG

Nomor:064/C.2/SMA.15-PGRI/VII/2020

 
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR KURIKULUM

SMA PGRI NGORO

 

 

Kepala Sekolah SMA PGRI Ngoro

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Penetapan Struktur Kurikulum dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 1.

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 ayat 2. dan Pasal 49 ayat 1.

3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

4.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12, 13 dan 16 Tahun 2007 tentang standar Pendidik dan Tanaga Kependidikan.

5.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar Pengelolaan.

6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan Pendidikan.

7.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA.

8.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.

9.       Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah.

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Struktur Kurikulum yang merupakan substansi pembelajaran yang ditempuh selama proses pembelajaran dilaksanakan.

 

KEDUA

:

Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di

:

Jombang

Pada Tanggal

:

28 Juli 2020

 

 

Kepala

 

SMA PGRI Ngoro,

 

 

 

 

 

 

 

Drs. H. SUMADI

 

 

Tembusan : Kepada Yth.

1.    Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kab Jombang;

2.    Sdr. Ketua Komite Sekolah SMA PGRI Ngoro


jika ingin melihat lebih lengkap bisa klik DOWNLOAD  

 









Berita


Kontak


Alamat :

JLN Kawi 6b Ds Kauman, Kec Ngoro, Kab Jombang

Telepon :

(0321)-712123 - 085821137552

Email :

smapgringoronew@gmail.com

Website :

www.smapgringorojombang.sch.id

Media Sosial :

LOKASI SMA PGRI NGORO


YOUTUBE SMA PGRI NGORO


Kalender


Oktober 2023

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31