Tata Tertib SIswa
KEPUTUSAN KEPALA SMA PGRI
NGORO JOMBANG
NOMOR : 017/C.2/SMA.15-PGRI/VII/2020
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan
Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan :
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I
Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan
keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi
itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana /
prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan
masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dandisusun secara
Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .
Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a.Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b.Hal-hal yang dianjurkan.
c.Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
d.Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.
BAB II
Kewajiban-kewajiban Siswa
Pasal 1
Kehadiran siswa
1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran
seijin guru Piket.
3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan
akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket
dan Petugas STKS ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh
tim STKS dan BK.
4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin
yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan
apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan
klas.
6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena
sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang
ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin
meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.
7. Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang
mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir ,
serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan
9. Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada
dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
10. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.
JIka ingin lebih lengkap bisa klik Download